Wednesday, April 10, 2013

UKP 1 PENCEGAHAN POLUSI



1.1 a.    Oil record book part II ( dari ruang muat )
1.       Pemuatan minyak
2.       Pemindahan internal muatan
3.       Pembongkaran muatan
4.       Pengoperasian COW
5.       Pengisian ballast di tanki muatan
6.       Pengisian dedicated ballast tank
7.       Pencucian tanki muatan
8.       Pembuangan ballast kotor
9.       Pembuangan dari slop tank ke laut
10.    Pembuangan ballast bersih dari tanki muatan
11.    Pembuangan residu (sludge)
12.    Pembuangan ballast dari DBT
13.    Kondisi OWS dan ODM
14.    Pembuangan  karena kecelakaan
b. Slop tank : yaitu tangki endap yg dirancang khusus untuk menampung cairan yg mengandung minyak, seperti sisa sisa pembersihan tangki bahan bakar/ tangki muatan, buangan dari pencucian tangki ,dll
ukuran slop tank pada kapal tangki minyak yaitu total dari kapasitasnya tidak boleh kurang dari 3 % dari kapasitas angkut minyak dari kapal, kecuali administrasi menetapkan lain
1.2. a. Segregated Ballast Tank : SBT yaitu tangki yg dipersiapkan untuk air ballas yg mana tidak dipergunakan sebagai muatan minyak, sistim pompa serta penataan pipanya terpisah
b. Harmful Subtance ; Pencemaran laut yang mana setiap bahan yang menimbulkan bahaya terhadap kesehatan manusia, suberdaya laut dan wisata.
c. Special area : Daerah khusus yaitu wilayah yg karena alasan teknis dan sifat sifat khususnya maka diterapkan cara cara khusus yg mengikat dalam hal pencegahan pecemaran laut oleh minyak
d.Nearest Land ;Jarak diri pulau terdekat dimana diperbolehkan membuang kotoran atau sewage
1.3.a. Peralatan dan sarana yang digunakan untuk penanggulangan pencemaran laut
·         Bak atau bejana untuk menampung tetesan minyak.
·         Pasir atau serbuk gergaji.
·         Sekop.
·         Majun
·         .Karet busa untuk absorber
·         Dispersant
·         Spray applicator
Sedangakan untuk tumpahan dalam jumlah banyak digunakan peralatan sebagai berikut ;
a.        Oil boom yang berfungsi untuk melokalisasi tumpahan supaya tidak menyebar.
b.       Oil skimmer untuk menyedot minyak yang ada dipermukaan.
c.        Absorber. Dispersant
b. Dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran minyak adalah:
·   keruskan kepada kekayaan hayati.Laut dan kehidupan dilaut
·   bahaya bagi kesahatan manusia
·   ganguan terhadap kegiatan-kegiatan dilaut
·    termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainya.
·   penurunan kualitas kengunaan air laut
·    pengurangan kenyamanan(UNCLOS 1982).
1.4. a. Hal2 apa saja pada sertifikat IOPP dapat dibatalkan sehingga kapal dicegah untuk melakukan pelayaran.
-    Kapal dijumpai dalam survey sangat berbeda dg rincian yang ada dlm sertifikat.
-    Jika intermediat survey tidak dilaksanakan dalam priode tertentu.
-    Kapal berganti bendera.
b. Jenis-jenis pemeriksaan (survey) untuk tanker yang berkaitan  dengan sertifikat IOPP
Ø  dilakukan pemeriksaan I (Initial Survey)
Ø  *pemeriksaan tahunan (annual Survey)
Ø   *Pemeriksaan antara ( Intermediate Survey)
1.5. a. Incinerator : yaitu alat untuk membakar barang barang bekas seperti sampah, minyak bekas dll dengan minyak bekas yg adadi sludge tank
b. Persyaratan pembuangan sampah kelaut yaitu :
1.       >25 N mil dari daratan : (Dunnage) ,bahan bahan tali da paking yg terapung
2.       >12 N mil dari daratan  : kertas, kain gosok/ majun, metal, botol, dan sisa  makanan
>3 N mil dari daratan  : kertas, kain gosok/ majun, metal, barang pecah belah dan sisa makanan terserak

2.1.a. Accidental Discharge : yaitu tumpahan muatan akibat kerusakan ruang muatan atau muatan yg melimpah keluar kapal
b. Operational Discharge : yaitu pembuangan sebagai hasil pencucian tangki muatan dan pipa saluranm, pembuangan tolak bara atau residu lainnya serta bilga dari ruang pompa muatan
 2.2 yang dimaksud sampah adalah segala macam makan, buangan rumah tangga dan operasional tapi tidak termasuk ikan segar atau bagainya, yang secara normal dihasilkan selama pengoperasian kapal secara normal dan harus dibuang secara continue atau periodik
Persyaratan Pembuangan Sampah
    Semua jenis plastik termasuk tali plastik, jaring, kantong plastik dan abu pembakaran plastik dari incinerator dilarang dibuang kelaut.
    Dunnage, pelapis dan pembungkus yang terapung dapat dibuang pada jarak 25 mil atau lebih dari pantai.
    Sisa makanan dan sampah kertasa, gelas, metal, botol dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai.
    Sampah sisa makanan apabila telah telah dihancurkan dan dapat dilewati saringan 26 mm dapat dibuang 3 mil dari pantai.
    Pembuangan dari platform dilarang. Untuk sis makanan dapat dibuang pada jarak 500 m dari flatform dari 12 mil dari daratan dengan syarat telah dihancurkan.
Dalam daerah khusus hanya sisa makanan yang dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai 
2.3 a. Prosedur yang benar saat bunker menurut ISM Code yaitu :
1. Melakukan / meminta ijin ke safety officer untuk mendapat cek list
2. Melaksanakan kegiatan bunker sesuai dengan cek list
Contohnya  :
-          Menyiapkan oil disspersent
-          Pengisian harus 80 % dari kapasitas tanki
-          Dikerjakan oleh masinis berpengalaman
-          Menutup lobang2 sceupper
-          Disediakan  SOPEP  dll..
 b. Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam Garbage record Book.
          Yang dicatat adalah waktu, posisi kapal, keterangan dan jumlah sampah.
          Garbage Record Book disimpan yang mudah dicapai untuk pemeriksaan dan disimpan selama 2 tahun.
          Diisi dalam bahasa inggris oleh perwira yang bertanggung jawab dan tiap halaman ditanda tangani nahkoda.
Dalam hal dibuang karena kecelakaan harus dicatat lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan
2.4 katagori zat 4beracun
·         Katagori A : zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pencucian tanki muatan atau dari ballast yang dimuat ditanki muatan akan menimbulkan bahaya yang besar (major hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya sehingga mengharuskan penggunaan alat-alat penanggulangan yang lebih kuat untuk membersihkan.
·         Katagori B yaitu zat beracun yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya (hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman terhadap penggunan laut secara sah sehingga mengharuskan penggunaan alat anti polusi khusus.
·          Katagori C yaitu zat cair yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya kecil (minor hazard) sehingga membutuhkan operasi khusus     untuk menaggulanginya.
·         Katagori D yaitu zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut memperlihatkan bahaya yang dapat diketahui (recognized hazard) sehingga memerlukan perhatian.
2.5 a.Lembaga internasional penjamin ganti rugi pencemaran laut
·     International Convention Civil Liability for Oil Pollition Demage 1969 yang kemudian diperbarui tahun 1992 sehingga sekarang dikenal dengan nama CLC 1992
·   International Convention on The Establishment of An International Fund for Compensasion 1971 yang kemudian diperbaharui tahun 1992, yang disebut dengan FUND anggota dari konvensi ini adalah negara-negara pengimpor minyak
b. yang dimaksud dg mahkamah arbitrasi dan berapa anggota mahkamah tsb? Adalah mahkamah yang menyelesaikan perkara/ sengketa di luar pengadilan
- Yang menjadi anggotanya adalah semua orang



3.1.  Oil record book part I ( dari ruang mesin )
1. Pengisian balast atau pencucian tanki bahan bakar
2. Pembuangan ballast kotor atau ballast yang disimpan di tanki bahan bakar
3. Pegumpulan atau pembuangan oil residu ( sludge )
4.       Pembuangan air got kamar mesin
5.       Kondisi dari OWS dan ODM
6.       Pembuangan karena kecelakaan
7.       Pengisian bahan bakar dan Lub oil
B.    Oil record book part II ( dari ruang muat )
1.       Pemuatan minyak
2.       Pemindahan internal muatan
3.       Pembongkaran muatan
4.       Pengoperasian COW
5.       Pengisian ballast di tanki muatan
6.       Pengisian dedicated ballast tank
7.       Pencucian tanki muatan
8.       Pembuangan ballast kotor
9.       Pembuangan dari slop tank ke laut
10.    Pembuangan ballast bersih dari tanki muatan
11.    Pembuangan residu (sludge)
12.    Pembuangan ballast dari DBT
13.    Kondisi OWS dan ODM
14.    Pembuangan  karena kecelakaan
3.2 Zat cair berbahaya dibagi dalam 4 katagory tilis dan jelaskan secara singkat.
·   Katagori A : zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pencucian tanki muatan atau dari ballast yang dimuat ditanki muatan akan menimbulkan bahaya yang besar (major hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya sehingga mengharuskan penggunaan alat-alat penanggulangan yang lebih kuat untuk membersihkan.
·         Katagori B yaitu zat beracun yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya (hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman terhadap penggunan laut secara sah sehingga mengharuskan penggunaan alat anti polusi khusus.
·          Katagori C yaitu zat cair yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya kecil (minor hazard) sehingga membutuhkan operasi khusus untuk menaggulanginya.
·         Katagori D yaitu zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut memperlihatkan bahaya yang dapat diketahui (recognized hazard) sehingga memerlukan perhatian.
3.3 a. Persaratan yang harus dipenuhi pembuangan minyak berasal dari kamar mesin adalah
·   Kapal tidakberada dalam daerah khusus.
·   Kapal sedang berlayar.
·   Kandungan minyak dalam aliran pembuangan tidak lebih 15 ppm.
·   Kapal dioperasikan dengan OWS dan ODM
·   Setiap pembuangan diluar ketentuan diatas dikenakan sanksi sesuai UU negara
      b.gambar OWS





3.4a.  Pembuangan kelaut dapat dilakukan tanpa sesuai dengan aturan dalam keadaan :
1.       Pembuangan dilakukan untuk keselamatan jiwa manusia.
2.       Pembuangan kelaut disebabkan kerusakan kapal dan peralatan dengan ketentuan bahwa semua usaha telah dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan.
3.Telah diijinkan pemerintah, misalnya zat dispersant untuk mengurangi dampak pemcemaran oleh minyak
b.Pembuangan kotoran (sewage) menurut aturan 8, lampiran (Annex IV), Konvensi MARPOL 73/78
          Kapal membuang kotoran yang telah bebas bakteri (comminuted and senfected) menggunakan suatu sistem (sewage treatment plant) yang diakui administrasi sesuai aturan 3 (1) (a) pada suatu jarak > 4 nm dari daratan terdekat, atau kotoran yang tidak dibebas bakterikan dibuang pada suatu jarak > 12nm dari daratan terdekat.
        kotoran yang telah ditampung dalam suatu tangki (holding tank) tidak boleh dibuang secara serentak tetapi dengan aliran yang sedang pada saat kapal melaju pada kecepatan > 4 knots
3.5.a. Oil Discharge monitoring and Contol Systems”
          Terdiri dari 4 sistem utama :
1.       Sebuah meter kandungan minyak (Oil contact meter)
2.       Sebuah meter aliran (flow meter)
3.       Sebuah unit penghitung (computing unit)
Suatu sistem pengendali aliran yang menggunakan katub penghenti aliran keluar kapal (overboard vavle control system
b.Yang di maksud dg Reception Facilities adalah Sarana penampungan kotor dari kapal yg disediakan oleh pemerintah yg berada di pelabuhan/ darat

No comments:

Post a Comment