1.1
a. Oil record book part II ( dari
ruang muat )
1. Pemuatan minyak
2. Pemindahan internal muatan
3. Pembongkaran muatan
4. Pengoperasian COW
5. Pengisian ballast di tanki
muatan
6. Pengisian dedicated ballast
tank
7. Pencucian tanki muatan
8. Pembuangan ballast kotor
9.
Pembuangan dari slop tank ke
laut
10. Pembuangan
ballast bersih dari tanki muatan
11.
Pembuangan residu (sludge)
12.
Pembuangan ballast dari DBT
13.
Kondisi OWS dan ODM
14.
Pembuangan karena kecelakaan
b.
Slop
tank : yaitu tangki endap yg
dirancang khusus untuk menampung cairan yg mengandung minyak, seperti sisa sisa
pembersihan tangki bahan bakar/ tangki muatan, buangan dari pencucian tangki
,dll
ukuran slop tank pada
kapal tangki minyak yaitu total dari kapasitasnya tidak boleh kurang dari 3 % dari kapasitas
angkut minyak dari kapal, kecuali administrasi menetapkan lain
1.2. a. Segregated Ballast Tank : SBT yaitu tangki yg dipersiapkan untuk
air ballas yg mana tidak dipergunakan sebagai muatan minyak, sistim pompa serta
penataan pipanya terpisah
b. Harmful
Subtance ; Pencemaran laut yang mana setiap bahan yang menimbulkan bahaya
terhadap kesehatan manusia, suberdaya laut dan wisata.
c. Special area :
Daerah khusus yaitu wilayah yg karena alasan teknis dan sifat sifat khususnya
maka diterapkan cara cara khusus yg mengikat dalam hal pencegahan pecemaran
laut oleh minyak
d.Nearest Land ;Jarak
diri pulau terdekat dimana diperbolehkan membuang kotoran atau sewage
1.3.a. Peralatan dan
sarana yang digunakan untuk penanggulangan pencemaran laut
·
Bak atau bejana untuk menampung
tetesan minyak.
·
Pasir atau serbuk gergaji.
·
Sekop.
·
Majun
·
.Karet busa untuk absorber
·
Dispersant
·
Spray applicator
Sedangakan untuk tumpahan dalam jumlah banyak
digunakan peralatan sebagai berikut ;
a. Oil boom yang berfungsi
untuk melokalisasi tumpahan supaya tidak menyebar.
b. Oil
skimmer untuk menyedot minyak yang ada dipermukaan.
c.
Absorber. Dispersant
b. Dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran minyak
adalah:
· keruskan
kepada kekayaan hayati.Laut dan kehidupan dilaut
· bahaya
bagi kesahatan manusia
· ganguan
terhadap kegiatan-kegiatan dilaut
· termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut
yang sah lainya.
· penurunan
kualitas kengunaan air laut
· pengurangan kenyamanan(UNCLOS 1982).
1.4. a. Hal2 apa saja pada sertifikat IOPP dapat
dibatalkan sehingga kapal dicegah untuk melakukan pelayaran.
-
Kapal dijumpai dalam survey
sangat berbeda dg rincian yang ada dlm sertifikat.
-
Jika intermediat survey tidak
dilaksanakan dalam priode tertentu.
-
Kapal berganti bendera.
b. Jenis-jenis
pemeriksaan (survey) untuk tanker yang berkaitan dengan sertifikat IOPP
Ø dilakukan
pemeriksaan I (Initial Survey)
Ø *pemeriksaan tahunan (annual
Survey)
Ø *Pemeriksaan antara ( Intermediate Survey)
1.5. a. Incinerator
: yaitu
alat untuk membakar barang barang bekas seperti sampah, minyak bekas dll dengan
minyak bekas yg adadi sludge tank
b. Persyaratan pembuangan sampah kelaut yaitu :
1. >25 N mil dari daratan
: (Dunnage) ,bahan bahan tali da paking yg terapung
2. >12 N mil dari
daratan : kertas, kain gosok/ majun,
metal, botol, dan sisa makanan
>3 N mil dari daratan
: kertas, kain gosok/ majun, metal, barang pecah belah dan sisa makanan
terserak
2.1.a. Accidental
Discharge : yaitu tumpahan muatan akibat kerusakan ruang muatan atau muatan yg
melimpah keluar kapal
b. Operational Discharge : yaitu pembuangan
sebagai hasil pencucian tangki muatan dan pipa saluranm, pembuangan tolak bara
atau residu lainnya serta bilga dari ruang pompa muatan
2.2 yang dimaksud sampah adalah segala
macam makan, buangan rumah tangga dan operasional tapi tidak termasuk ikan
segar atau bagainya, yang secara normal dihasilkan selama pengoperasian kapal
secara normal dan harus dibuang secara continue atau periodik
Persyaratan
Pembuangan Sampah
• Semua
jenis plastik termasuk tali plastik, jaring, kantong plastik dan abu pembakaran
plastik dari incinerator dilarang dibuang kelaut.
• Dunnage,
pelapis dan pembungkus yang terapung dapat dibuang pada jarak 25 mil atau lebih
dari pantai.
• Sisa
makanan dan sampah kertasa, gelas, metal, botol dapat dibuang pada jarak 12 mil
dari pantai.
• Sampah
sisa makanan apabila telah telah dihancurkan dan dapat dilewati saringan 26 mm
dapat dibuang 3 mil dari pantai.
• Pembuangan
dari platform dilarang. Untuk sis makanan dapat dibuang pada jarak 500 m dari
flatform dari 12 mil dari daratan dengan syarat telah dihancurkan.
Dalam daerah khusus hanya sisa
makanan yang dapat dibuang pada jarak 12 mil dari pantai
2.3 a. Prosedur yang benar saat bunker menurut ISM Code
yaitu :
1. Melakukan / meminta ijin
ke safety officer untuk mendapat cek list
2. Melaksanakan kegiatan
bunker sesuai dengan cek list
Contohnya :
-
Menyiapkan oil disspersent
-
Pengisian harus 80 % dari kapasitas tanki
-
Dikerjakan oleh masinis berpengalaman
-
Menutup lobang2 sceupper
-
Disediakan
SOPEP dll..
b. Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dalam
Garbage record Book.
•
Yang dicatat adalah waktu, posisi kapal, keterangan dan
jumlah sampah.
•
Garbage Record Book disimpan yang mudah dicapai untuk pemeriksaan dan disimpan selama 2 tahun.
•
Diisi dalam bahasa inggris oleh perwira yang bertanggung
jawab dan tiap halaman ditanda tangani nahkoda.
Dalam hal dibuang karena kecelakaan harus dicatat
lingkungan tempat pembuangan dan alasan pembuangan
2.4 katagori zat 4beracun
·
Katagori A : zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pencucian
tanki muatan atau dari ballast yang dimuat ditanki muatan akan menimbulkan
bahaya yang besar (major hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau
kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut
secara sah lainnya sehingga mengharuskan penggunaan alat-alat penanggulangan
yang lebih kuat untuk membersihkan.
·
Katagori B yaitu zat beracun yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan
bahaya (hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau
menimbulkan ancaman terhadap penggunan laut secara sah sehingga mengharuskan
penggunaan alat anti polusi khusus.
·
Katagori C yaitu zat cair yang
apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya kecil (minor hazard) sehingga
membutuhkan operasi khusus untuk
menaggulanginya.
·
Katagori D yaitu zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut
memperlihatkan bahaya yang dapat diketahui (recognized hazard) sehingga
memerlukan perhatian.
2.5 a.Lembaga internasional penjamin ganti rugi
pencemaran laut
· International Convention Civil Liability for
Oil Pollition Demage 1969 yang kemudian diperbarui tahun 1992 sehingga sekarang
dikenal dengan nama CLC 1992
· International Convention on
The Establishment of An International Fund for Compensasion 1971 yang kemudian
diperbaharui tahun 1992, yang disebut dengan FUND anggota dari konvensi ini adalah
negara-negara pengimpor minyak
b. yang dimaksud dg mahkamah arbitrasi dan berapa
anggota mahkamah tsb? Adalah mahkamah yang
menyelesaikan perkara/ sengketa di luar pengadilan
- Yang menjadi anggotanya
adalah semua orang
3.1. Oil record book part I ( dari ruang mesin )
1. Pengisian
balast atau pencucian tanki bahan bakar
2. Pembuangan
ballast kotor atau ballast yang disimpan di tanki bahan bakar
3. Pegumpulan atau pembuangan
oil residu ( sludge )
4. Pembuangan air got kamar
mesin
5. Kondisi dari OWS dan ODM
6. Pembuangan karena kecelakaan
7.
Pengisian bahan bakar dan Lub
oil
B. Oil
record book part II ( dari ruang muat )
1. Pemuatan minyak
2. Pemindahan internal muatan
3. Pembongkaran muatan
4. Pengoperasian COW
5. Pengisian ballast di tanki
muatan
6. Pengisian dedicated ballast
tank
7. Pencucian tanki muatan
8. Pembuangan ballast kotor
9.
Pembuangan dari slop tank ke
laut
10. Pembuangan
ballast bersih dari tanki muatan
11.
Pembuangan residu (sludge)
12.
Pembuangan ballast dari DBT
13.
Kondisi OWS dan ODM
14.
Pembuangan karena kecelakaan
3.2 Zat cair berbahaya dibagi dalam 4 katagory
tilis dan jelaskan secara singkat.
· Katagori A :
zat cair beracun yang apabila dibuang kelaut dari pencucian tanki muatan atau
dari ballast yang dimuat ditanki muatan akan menimbulkan bahaya yang besar
(major hazard) baik terhadap sumber hayati laut atau kesehatan manusia atau
menimbulkan ancaman serius terhadap penggunaan laut secara sah lainnya sehingga
mengharuskan penggunaan alat-alat penanggulangan yang lebih kuat untuk
membersihkan.
·
Katagori B yaitu zat beracun yang
apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya (hazard) baik terhadap sumber
hayati laut atau kesehatan manusia atau menimbulkan ancaman terhadap penggunan
laut secara sah sehingga mengharuskan penggunaan alat anti polusi khusus.
·
Katagori C yaitu
zat cair yang apabila dibuang kelaut akan menimbulkan bahaya kecil (minor
hazard) sehingga membutuhkan operasi khusus untuk menaggulanginya.
·
Katagori D yaitu zat cair beracun
yang apabila dibuang kelaut memperlihatkan bahaya yang dapat diketahui
(recognized hazard) sehingga memerlukan perhatian.
3.3 a. Persaratan yang harus dipenuhi pembuangan
minyak berasal dari kamar mesin adalah
· Kapal
tidakberada dalam daerah khusus.
· Kapal sedang berlayar.
· Kandungan
minyak dalam aliran pembuangan tidak lebih 15 ppm.
· Kapal
dioperasikan dengan OWS dan ODM
· Setiap
pembuangan diluar ketentuan diatas dikenakan sanksi sesuai UU negara
b.gambar OWS
3.4a. Pembuangan kelaut dapat dilakukan tanpa
sesuai dengan aturan dalam keadaan :
1.
Pembuangan dilakukan untuk
keselamatan jiwa manusia.
2.
Pembuangan kelaut disebabkan
kerusakan kapal dan peralatan dengan ketentuan bahwa semua usaha telah
dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan tumpahan.
3.Telah diijinkan pemerintah,
misalnya zat dispersant untuk mengurangi dampak pemcemaran oleh minyak
b.Pembuangan kotoran (sewage) menurut aturan 8,
lampiran (Annex IV), Konvensi MARPOL 73/78
•
Kapal membuang kotoran yang
telah bebas bakteri (comminuted and senfected) menggunakan suatu sistem (sewage
treatment plant) yang diakui administrasi sesuai aturan 3 (1) (a) pada suatu
jarak > 4 nm dari daratan terdekat, atau kotoran yang tidak dibebas
bakterikan dibuang pada suatu jarak > 12nm dari daratan terdekat.
kotoran yang telah ditampung dalam suatu tangki (holding
tank) tidak boleh dibuang secara serentak tetapi dengan aliran yang sedang pada
saat kapal melaju pada kecepatan > 4 knots
3.5.a. Oil Discharge monitoring and Contol Systems”
•
Terdiri
dari 4 sistem utama :
1.
Sebuah meter
kandungan minyak (Oil contact meter)
2.
Sebuah meter aliran
(flow meter)
3. Sebuah unit
penghitung (computing unit)
Suatu sistem
pengendali aliran yang menggunakan katub penghenti aliran keluar kapal
(overboard vavle control system
b.Yang di maksud dg Reception Facilities adalah
Sarana penampungan kotor dari kapal yg disediakan oleh pemerintah yg berada di
pelabuhan/ darat